aaaaa

Tugas, Wewenang dan Fungsi PPID Bawaslu

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, dan sederhana;
  3. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi publik;
  4. Melakukan pengukuran konsekuensi;
  5. Melakukan klasifikasi terhadap informasi/dan atau memodifikasi;
  6. Menetapkan informasi yang membekukan yang telah habis jangka waktu penyampaiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memehuni hak setiap orang atas informasi publik

1