Tugas, Wewenang dan Fungsi PPID Bawaslu
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, dan sederhana;
- Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi publik;
- Melakukan pengukuran konsekuensi;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi/dan atau memodifikasi;
- Menetapkan informasi yang membekukan yang telah habis jangka waktu penyampaiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memehuni hak setiap orang atas informasi publik